Dituntut 8 Tahun Penjara, Akankah Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Lebih Berat?
Melihat persidangan sebelumnya, Kuat dan Ricky sama-sama dituntut oleh tim jaksa selama delapan tahun penjara. Menurut tim jaksa, keduanya diyakini turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadapi sidang vonisnya hari ini, Selasa 14 Februari 2023.
Diketahui, Kuat adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga dari Keluarga Ferdy Sambo. Sedangkan Ricky Rizal adalah seorang anggota polisi yang ditugaskan sebagai ajudan untuk Ferdy Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Melihat persidangan sebelumnya, Kuat dan Ricky sama-sama dituntut oleh tim jaksa selama delapan tahun penjara. Menurut tim jaksa, keduanya diyakini turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Berkaca dari vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya dihukum lebih berat dari tuntutan tim jaksa. Sambo yang awalnya dituntut seumur hidup, ternyata divonis hukuman mati. Sedangkan Putri yang dituntut delapan tahun penjara harus menerima vonis hukuman bui selama 20 tahun.
Lalu akankah Kuat dan Ricky juga akan bernasib sama dengan atasannya?
Sebab dalam pledoi Kuat dan Ricky merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
“Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.
“Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.
Senada, Ricky Rizal Wibowo mengaku juga tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan dari bagian Perencanaan Pembunuhan tersebut. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak tahu permasalahan Nofriansyah Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Joshua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar pengacara Ricky, Erman Umar dalam kesempatan terpisah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan ada dua pola yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan yakni antara yang memberikan perintah dengan yang melaksanakan. Dalam hal ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya mendapat perintah dari bosnya, Ferdy Sambo.
Namun dalam pola relasi pemerintah ke pelaksana tidak hanya berlaku bagi Ricky Rizal selalu ajudan Sambo. Tapi juga berlaku di Kuat yang juga memiliki hubungan kerja.
"Karena itu menurut saya kalau terhadap yang memberi perintah Ferdy Sambo itu berlaku tanggung jawab penuh yang memerintah tindak pidana tetapi terhadap yang melakukan itu ada cover relasi hubungan kerja itu tadi jadi yang bisa menyelamatkan mereka itu. Meskipun semestinya mereka kritis dalam perintah apa yang harus diikuti mana yang tidak," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/2).
Sehingga, dia menyebut terhadap Ricky dan Kuat hanya dapat dikenakan pasal 51 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.
Kendati demikian, Fickar meyakini kalau ketua majelis hakim tentu akan mempertimbangkan pola relasi antara Ferdy Sambo dengan dengan Kuat dan Ricky.
"Artinya memang pola relasi yang menelan gitu, setiap kata bisa jadi perintah. Karena itu menurut saya di situ bisa diterapkan pasal 51. Yang melakukan itu tidak dipidana tapi yang memberi perintah dipidana," tutupnya.
Sebagai informasi, sidang vonis akan dilangsungkan hari ini, Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
(mdk/fik)