Dituntut 8 Tahun Penjara Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut
Dalam kasus ini, Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut pidana penjara delapan tahun atas penerimaan suap PLTU Riau-1 dan gratifikasi. Eni juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang didorong oleh Fraksi Golkar terkait RPJMN 2020-2024? Fraksi Golkar Dorong Pemerintah Kejar Target RPJMN 2020-2024 RAPBN tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari penerjemahan visi misi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Hal itu termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam kasus ini, Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR).
Politisi Golkar itu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi berjumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah pihak dengan rincian;
Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta
Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta
Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar,
Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 500 juta
Dalam kasus ini, Eni juga mengajukan permohonan justice collaborator namun permohonan itu ditolak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menilai Eni tidak memenuhi unsur justice collaborator lantaran dalam perkara ini, politisi Partai Golkar itu merupakan pelaku utama.
Eni juga dituntut membayar uang pengganti dengan total jumlah penerimaannya senilai Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.
Diketahui, Eni terjerat pidana korupsi setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari Kotjo sebagai pemulus agar BNR menjadi penggarap proyek di PLTU Riau-1.
Sedangkan penerimaan gratifikasi dimanfaatkan Eni untuk biaya pencalonan suaminya di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Atas perbuatannya Eni dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi Terdakwa Maulani Saragih Saat Dituntut 8 Tahun Penjara
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Eni Saragih Kembalikan Rp 500 Juta Duit Suap PLTU Riau-1 ke KPK
Diberi SGD 18 Ribu Oleh Idrus Marham, Eni Saragih Klaim Pinjaman
Jalani Sidang Lanjutan, Idrus Marham Simak Kesaksian Eni Maulani Saragih