Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang
Aturan pindah memilih adalah dengan mendatangi kantor KPU setempat. Syaratnya, pemilih membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan perekaman atau suket.
Layanan pengurusan formulir A5 atau pindah pilih untuk Pemilu 2019 akan ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak sore hari ini. Langkah ini dilakukan KPU mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019 mengenai waktu perpanjangan tujuh hari pindah memilih dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Karena hari ini terakhir. Pindah memilih (hanya) sampai hari ini pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Viryan menjelaskan, aturan pindah memilih adalah dengan mendatangi kantor KPU setempat. Syaratnya, pemilih membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan perekaman atau suket.
"Jadi bawa KTP elektronik atau suket untuk yang memilih karena tugas bawa surat tugasnya. Nanti KPU akan memberikan formulir A5," tutur Viryan.
Menurut data KPU 17 Maret 2019, jumlah masyarakat pindah memilih sudah mencapai 800.219 orang. Diprediksi jumlah tersebut meningkat tajam hari ini.
Informasi diterima kantor KPU di masing-masing wilayah hari ini tengah dibanjiri masyarakat hendak pindah memilih hari ini.
Namun, Viryan mengatakan, pihaknya belum tentu akan mengizinkan mereka semua untuk bisa pindah tempat memilih. Sebab, mengacu pada aturan MK, hanya mereka yang masuk kritetria tertentu saja yang dibolehkan berpindah.
"Kami tegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara," ujar Viryan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi
Caleg Terpilih Tak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN Dalam 7 Hari
KPU Gelar Doa Bersama Usai Debat Pilpres Terakhir
KPU Tangsel Coret Ribuan Data Pemilih Ganda & Invalid
KPU Jawab Ancaman People Power Amien Rais: Untuk Apa Lembaga Pemilu Disediakan?
Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS
Datangi KPK, KPU Koordinasi Soal Pelaporan LHKPN Caleg Terpilih