Divonis 11 tahun, Serda Ucok makin semangat basmi preman
"Kalau setelah selesai hukuman, saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok.
Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat pembunuhan berencana. Bersama dengan 11 rekannya, Ucok menghabisi empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman.
Motif pembunuhan sadis itu karena dendam. Empat korban yakni Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY) dan Gameliel Yermiyanto, merupakan pembunuh Serda Heru Santoso. Mereka yang dikenal sebagai preman juga terlibat pembacokan Kopassus Sertu Sriyono.
Semangat Ucok membasmi preman tak pernah padam. Keluar dari penjara, bekas anggota Grup 2 Kopassus Kartosuro, Solo, Jawa Tengah, sepertinya sudah ancang-ancang mengobarkan api perlawanan.
"Kalau setelah selesai hukuman, saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, menjatuhi vonis terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun, sedangkan Koptu Sodik dihukum 6 tahun.
Hakim Letkol CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI.
Sementara itu lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, divonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer.