Divonis Bersalah dan Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan, Ade Yasin Nyatakan Banding
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin tidak terima dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia langsung menyatakan banding.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin tidak terima dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia langsung menyatakan banding.
"Banding, banding," tegas Ade Yasin yang hadir secara daring dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan .
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
-
Siapa yang dideklarasikan sebagai bakal calon Bupati Bogor oleh Partai Gerindra? Rudy Susmanto dideklarasikan sebagai bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2024.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memang lebih berat dari tuntutan. Selain hukuman 4 tahun penjara, Ade juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan pekan lalu, Ade Yasin meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terbukti Arahkan Suap
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis hakim Hera Kartaningsih menyatakan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK agar Pemkab Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9).
"Pidana tambahan hak politik dicabut lima tahun," tegas dia.
(mdk/yan)