Divonis penjara 3 tahun kasus suap, Saipul Jamil masih pikir-pikir
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saipul 4 tahun penjara.
Saipul Jamil masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan pidana penjara 3 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saipul 4 tahun penjara.
"Yang mulia saya putuskan untuk pikir pikir dulu. Musyawarah dulu dengan keluarga," ujar Saipul saat mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Baslin Sinaga, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Sama halnya dengan Saipul, tim jaksa KPK yang mendakwa dan menuntut Saipul telah melakukan tindak pidana suap masih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 233 Ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) permintaan banding atau langkah hukum setelah putusan majelis hakim, diberikan rentang waktu selama 7 hari setelah putusan majelis hakim tingkat pertama diputuskan.
Apabila lewat dari 7 hari kedua pihak tidak mengajukan langkah hukum ke tingkat dua, maka status hukum pada tingkat peradilan pertama berkekuatan tetap atau disebut juga Inkrah.
Seperti diketahui, Saipul dinilai secara sah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, guna mempengaruhi putusan majelis hakim atas perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis.
Saipul dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tingkat banding atau peradilan tingkat kedua. Dimana pada peradilan pertama Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.