DJ Asal Singapura dan Rusia Diusir dari Bali, Ini Penyebabnya
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA tersebut adalah berinisial GOWL (59) asal Singapura yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) dan dua WNA Rusia berinisial MK (37) dan seorang perempuan berinisial AM (34) yang membuat onar.
Petugas Kantor Imigrasi ll TPI Singaraja, Bali, mendeportasi atau mengusir tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar. Bahkan ada yang bekerja ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA tersebut adalah berinisial GOWL (59) asal Singapura yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) dan dua WNA Rusia berinisial MK (37) dan seorang perempuan berinisial AM (34) yang membuat onar.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Mengapa DPR mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga. Polres Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris setelah kedapatan membawa kabur truk dan menabrak gerbang tol hingga sejumlah pengendara. Aksi ini terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos). Sebelum merebut truk, WNA itu lebih dahulu merebut paksa hingga memukuli sang supir.
"Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
Dia menerangkan, terungkapnya seorang WNA asal Singapura bekerja ilegal di Pulau Bali atas laporan masyarakat melalui kanal media sosial instagram Kantor Imigrasi Singaraja. Menindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, pada tanggal 26 Mei 2023 dan langsung menangkap tiga WNA tersebut.
Sementara, untuk WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace," yang berlokasi di Natya River, Kacamata Sidemen, Karangasen, yang akan dilaksanakan tanggal 26 hingga 28 Mei 2023.
"Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa dia tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut," imbuhnya.
Sementara, untuk dua bule Rusia MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor dan berlaku hingga tanggal 15 November 2023 dan 11 November 2023. Keduanya, peserta atau pengunjung kegiatan "Dance for Peace".
Namun, pada saat dilaksanakan operasi, keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan bikin onar pada acara tersebut. Setelah, dilakukan pemeriksaan lanjutan keduanya mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor.
"Mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hal tersebut ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/fik)