Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
Djoko menjelaskan soal perkara dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 April tahun 2000. Putusannya, kata dia, membebaskan dari segala tuntutan.
Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada eks buronan kasus cassie Bank Bali itu.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Budi Djiwandono lebih cocok di DPR? "Mas Budi Djiwandono bagusan di DPR, cocok. Teman baik saya itu," kata Aria Bima, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).
-
Siapa yang menjenguk Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
Dalam pledoinya, Djoko menyatakan sebagai korban peradilan sesat.
"Mengapa saya menyatakan bahwa saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat) dan jadi korban ketidakadilan penegakan hukum di Negara Hukum Indonesia ini?" ucapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Djoko menjelaskan soal perkara dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 April tahun 2000. Putusannya, kata dia, membebaskan dari segala tuntutan.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000 yang melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," katanya.
Dalam putusannya, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Lalu, atas putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi. Atas Kasasi yang diajukan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 yang menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Serta, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000, yakni dirinya dilepaskan dari segala tuntutan.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001, saya bebas. Harkat martabat saya sebagai manusia dan sebagai Warga Negara RI dipulihkan. Hak asasi manusia dan hak Konstitusional saya dijamin UUD 1945," tuturnya.
Tetapi, kata Djoko, JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 itu. Dia bilang, sangat jelas PK yang diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan itu melanggar hukum dan melanggar KUHAP.
"Yang lebih menyakitkan lagi dan melukai rasa keadilan, Peninjauan kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang merupakan puncak peradilan dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Negara Hukum RI lewat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009," tuturnya.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menerima PK dan diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan yang menghukumnya adalah tidak adil.
"Pada saat putusan Mahkamah Agung dijatuhkan, saya sudah berada di luar negeri. Ketika mendengar Putusan Mahkamah Agung yang merupakan hukum yang tidak adil itu, saya memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman itu," ucapnya.
Dia menuturkan, pengajuan PK yang diajukan PU Kejari Jakarta Selatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 merupakan suatu pelanggaran hukum yang menyebabkan terjadinya miscarriage of justice.
Serta, ketidakadilan yang terkonfirmasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, tanggal 12 Mei 2016. Juga terkonfirmasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.
Dalam Lampiran SEMA tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa Butir 3 "Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi Terdakwa/Terpidana lebih diutamakan”.
"Saya telah jadi korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan akibat Peninjauan Kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009
tanggal 11 Juni 2009," tuturnya.
Djoko pun hendak balik ke Indonesia untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan MA R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tersebut. Menurutnya, putusan MA itu telah menjadikannya korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM.
Untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan M R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 itu, dia pun meminta bantuan Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Serta rekannya Tommy Sumardi terkait kepulangannya ke Indonesia.
"Apakah itu merupakan niat yang jahat? Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi. Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan," tuturnya.
"Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," ucapnya.
Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini, tambah dia, juga menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum ia pulang ke Indonesia dia tidak kenal Brigjen Prasetijo.
"Saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," katanya.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo
Alasan Irjen Napoleon Balas Surat Istri Djoko Tjandra: Kami Melayani Publik
Irjen Napoleon Jawab Hakim Soal Uang dari Tommy Sumardi: Kalau Ada Saya Lapor KPK
Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice
Irjen Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak Juli 2019
Brigjen Prasetijo Akui Terima 'Uang Persahabatan' USD20.000 dari Tommy Suhardi