DKPP Terima 3.274 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Sejak 2012
Ida menjelaskan, pihaknya memverifikasi sekitar 28 persen atau 1.271 perkara yang layak disidangkan di DKPP dari keseluruhan laporan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat ada 3.274 laporan pelanggaran kode etik profesionalisme terhadap penyelenggara pemilu se-Indonesia sejak tahun 2012 sampai Februari 2019.
"Selama 2012 sampai 2019, DKPP menerima pengaduan sebanyak 3.274. Namun, tidak setiap pengaduan yang masuk di DKPP itu otomatis layak disidangkan," kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budiati saat acara media gathering di Kuta, Badung, Bali, Senin (4/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Ida menjelaskan, pihaknya memverifikasi sekitar 28 persen atau 1.271 perkara yang layak disidangkan di DKPP dari keseluruhan laporan.
"Dari 1271 perkara melibatkan 4.892 orang (Penyelenggara Pemilu) yang pernah diperiksa oleh DKPP. Setelah diperiksa ternyata banyak yang di rehabilitasi (Perkara Dicabut) ketimbang yang diberi sanksi," ujarnya.
Menurut Ida, para penyelenggara pemilu yang diberi sanksi oleh DKPP mencapai 48,6 persen. Kemudian yang direhabilitasi hanya 51,4 persen.
"Dari 48,6 persen, ada 30,9 persen diberi sanksi dalam bentuk teguran atau peringatan. Kemudian, ada sanksi pemberhentian sementara 1,2 persen, pemberhentian tetap sebanyak 11,3 persen. Diberhentikan dalam jabatan sebagai Ketua 0,7 persen, ketetapan 4,5 persen, ketetapan itu ada karena perkaranya dicabut," imbuhnya.
Rata-rata aduan ke DKPP yakni terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Namun, DKPP akan memverifikasi laporan itu apakah benar tidak profesional atau hanya ketidakpuasan peserta pemilu.
"Profesionalime itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai tugas penyelenggara pemilu dan juga dari sisi kecermatan, ketelitian dan ketaatan terhadap prosedur kerja. Itu bagian dari prinsip-prisip profesionalisme penyelenggara pemilu," jelas Ida.
Ida menyebut pengaduan di DKPP itu berbeda dari perkara yang ada di Badan Pengawas Pemilu atau di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Harus spesifik, siapa orangnya, kedudukannya di mana, sikap perilaku yang seperti apa, yang dinilai tidak sejalan dengan kode etik penyelenggara pemilu. Jadi harus spesifik menyebut pada orangnya, tidak pertanggungjawaban kontitusinya. Jadi pertanggungjawaban orang perorang," ungkapnya.
Namun menurut Ida, masyarakat Indonesia harus optimis terkait Pemilu Serentak tahun ini. Sebab, jika mengacu data pengaduan ke DKPP, 50 persen banyak yang tidak terbukti dalam pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Artinya, masih ada institusi yang terjaga independensinya.
"Jumlah penyelenggaraan pemilu di Indonesia dari Bapak Ketua KPU (RI) mengatakan, mencapai lebih dari 7 juta orang. Dari 7 juta yang pernah disidangkan di DKPP itu hanya 4.892 orang dari tahun 2012 sampai dengan sekarang (2019)," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar memperbaiki kinerja, meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pemilik hak konstitusional peserta pemilu maupun pemilih.
"Makna data ini, kami ingin katakan bahwa masyarakat Indonesia itu harus optimis pada pemilu tahun 2019. Meskipun ini desain baru, serentak pemilu dengan 5 surat suara. Khalayak ini harus optimis bahwa pemilu kita ini ditangani oleh institusi yang masih terjaga independensinya. Karena banyak yang tidak terbukti," tutup Ida.
Baca juga:
Disidang DKPP Karena jadi Saksi Cagub, Ketua KPU Palembang Klaim Bukan Timses
Kesal Mikrofon Macet Terus, Majelis Minta Skorsing Sidang DKPP Ketua KPU Palembang
Pernah Jadi Saksi Cagub Sumsel, Ketua KPU Palembang Disidang DKPP
PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP
Hari Ini, DKPP Bacakan 11 Putusan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu