Dokter Ani Hasibuan Bakal Laporkan Portal tamsh-news.com
Dokter Ani Hasibuan Bakal Laporkan Portal tamsh-news.com. Hal ini karena diduga media tersebut telah membuat kekacauan serta membuat Ani dilaporkan akibat pemberitaan yang dinilai tidak benar.
Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani berhalangan hadir dalam pemeriksaan Di Polda Metro Jaya terkait ucapannya tentang ratusan KPPS meninggal dunia karena diracun. Dirinya melalui kuasa hukum, Amin Fahruddin mengatakan kalau kliennya sedang sakit.
Amin mengatakan, pihaknya berencana akan melaporkan portal media tamsh-news.com. Hal ini karena diduga media tersebut telah membuat kekacauan serta membuat Ani dilaporkan akibat pemberitaan yang dinilai tidak benar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Iya akan kita pertimbangkan (melaporkan), Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita (tamsh-news.com) ini," kata Amin di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Menurutnya, pemberitaan itu membuat kliennya terseret hukum. Bahkan, banyak munculan meme yang bersumber dari portal media itu yang seakan-akan pernyataan resmi dari dokter Ani Hasibuan.
"Akhirnya publik ini menilai bahwa yang menyatakan KPPS mati secara massal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter Ani hasibuan," jelasnya.
Kendati demikian, Amin mengaku akan mengkaji apakah portal media tersebut merupakan perusahaan media yang resmi apa bukan sebelum melaporkan ke kepolisian.
"Kami masih berpikir apakah media portal tamsh-news.com ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya SIUP (Surat Izin Usaha Pers) ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada, dia bukan redaksi resmi, bukan kantor berita resmi maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan (tamsh-news.com) kepada penyidik Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat panggilan yang diterima merdeka.com, yang bernomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani diminta untuk hadir pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ia diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Sakit, Dokter Ani Hasibuan Batal Penuhi Panggilan Polisi
Kelelahan, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Terkait Pernyataan KPPS Meninggal
Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Pemantau Pemilu Soroti Kinerja KPU
Data Kemenkes per 15 Mei: Petugas KPPS Meninggal 527 Orang, yang Sakit 11.239 Orang
Besok Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi Diduga Terkait Ratusan KPPS Meninggal
Prabowo Berharap Pemerintah Autopsi Jenazah Petugas Pemilu yang Meninggal