Dokter yang demo bisa dipidana 2 tahun bui & denda Rp 200 juta
Menurut Rieke, para dokter yang melakukan demonstrasi dapat melanggar UU kesehatan.
Sejumlah dokter kandungan melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 bulan penjara dengan tuduhan malapraktik.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai, para dokter yang melakukan aksi demonstrasi bisa dikenakan sanksi. Sebab, mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.
Rieke mengatakan, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Namun, aksi itu telah melenceng dari tugas dan profesi dokter yang sesungguhnya.
"Satu sisi, mogok adalah hak konstitusi setiap warga negara, namun sejatinya tentu solidaritas mogok para dokter tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter, yaitu memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan," ujar Rieke dalam pesan singkat, Rabu (27/11).
Selain itu, lanjut Rieke, para dokter yang melakukan demonstrasi dapat melanggar UU kesehatan. Karena aksi itu, para demonstran bisa dipidanakan dan denda Rp 200 juta.
"Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas dia.
"Perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan hukum, tak boleh ada imunitas (kebal hukum) bagi siapa pun, namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," imbuhnya.
Dia menilai, proses hukum yang terjadi dalam kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawan harus dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan demi terciptanya transparansi terhadap kasus ini.
"Pemerintah perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini. Apabila perlu, kiranya didorong sebuah persidangan terbuka yang dikontrol oleh publik untuk memulai transparansi yang memenuhi rasa keadilan publik, sehingga tak lagi ada suara sumbang terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu, dkk," imbuhnya.
Berikut isi pasal yang dilanggar yang menurut Rieke para dokter yang melakukan demonstrasi:
UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan
BAB XX
Ketentuan Pidana
Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yg melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yg dengan SENGAJA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA thd pasien yg dimaksud dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah)
Baca juga:
Ini kasus dokter dipidana karena malpraktik
Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri
5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana
Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali
Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kondisi Dokter Lo saat ini seperti apa? "Keadaannya memang masih kurang baik," terangnya. Namun hari berikutnya Jumat, (22/12) Sumartono mendapat kabar dari drg. Haryani, Supervisor Marketing RS Kasih Ibu Solo, bahwa Dokter Lo di rawat di RSKI.
-
Siapa yang mendapatkan untu palsu dari dokter? Dokter: "Mbah, untu sampeyan wis ompong, tak pasang untu sing anyar yo?"Yang Kung: "Oleh ae, ning regone piro?"Dokter: "Murah kok mbah... cuma rong yuto."Yang Kung : "Yo wes... pasangen.. Larang-larang sithik gak popo.