Dokumen lengkap, Corby segera bebas bersyarat
Jika disetujui, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan pembebasan bersyarat.
Dokumen bebas bersyarat Schaphelle Leigh Corby, narapidana asal Australia sudah lengkap. Pihak Lapas Kerobokan sudah mengirim berkas itu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.
"Dokumen persyaratannya sudah kami terima," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Sunar Agus di Denpasar, Rabu (25/9).
Dokumen itu terdiri surat pernyataan tidak akan melanggar hukum yang ditandatangani Corby, surat jaminan dari Kedutaan Australia dan surat jaminan dari keluarga.
Ada juga surat dari Imigrasi yang menyatakan Corby dibebaskan dari izin tinggal dan surat dari NCB-Interpol yang menyatakan Corby tidak terlibat dalam jaringan kejahatan internasional. Dalam dokumen itu, pihak Lapas Kerobokan juga memberi rekomendasi persetujuan usulan pembebasan bersyarat kepada Corby.
Sunar menjelaskan, dokumen itu akan diverifikasi dalam sidang yang akan digelar dalam waktu dekat. "Waktunya tidak lebih dari 14 hari kerja," paparnya.
Jika tidak ada masalah, dokumen pembebasan bersyarat Corby itu selanjutnya dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diverifikasi dan disidangkan ulang. Jika disetujui, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan pembebasan bersyarat untuk Corby.
Sebelumnya Corby divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali, 2005 lalu. Dengan grasi 5 tahun dan remisi yang telah diterima dan upaya pembebasan bersyarat yang sedang diajukan, maka dia berpeluang bebas lebih cepat.