Donasi Batal Bukan Penipuan, Pakar Sebut Keluarga Akidi Tio Semestinya Disanksi Moral
Keluarga mendiang Akidi Tio ramai menjadi perbincangan publik setelah berniat memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, bantuan itu sejauh ini belum ada realiasinya.
Keluarga mendiang Akidi Tio ramai menjadi perbincangan publik setelah berniat memberikan sumbangan Rp2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, bantuan itu sejauh ini belum ada realiasinya.
Putri bungsu Akidi Tio, Heryanty, yang menyerahkan simbolis sumbangan itu kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada 26 Juli lalu pun berurusan dengan hukum. Dia menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, bahkan sempat disebut sebagai tersangka sebelum akhirnya dianulir.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra menilai kejadian itu tak bisa diseret ke ranah hukum. Menurut dia, dilihat dari karakteristiknya, kasus itu tidak bisa disebut sebagai kasus penipuan.
"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semestinya hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," ujar Azmi kepada Liputan6.com, Rabu malam (4/8).
Azmi justru menekankan keterbukaan kedua belah pihak dalam kasus itu agar membuat terang apa yang terjadi serta mengungkap keterkaitan semua pihak atas masalah sumbangan ini.
"Yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri mendiang Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya termasuk menjelaskan pada publik," tekan dia.
Sampai saat ini putri Akidi Tio belum memberikan keterangan apa pun kepada media. Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, maka apa terjadi di balik kasus ini akan sulit terungkap..
Jika memberikan keterangan, informasi itu akan disesuaikan dengan fakta dan nalar masyarakat. "Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini, seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap, yang ditutupi, sehingga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain termasuk dengan alat bukti," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Yopi Makdori.