DPR akan bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN saat masa reses
"Dalam forum ini, saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek, mohon kiranya disetujui paripurna ini diskors dulu agar ada pembicaraan pimpinan dan pimpinan fraksi untuk kira-kira dalam waktu yang pendek ini bisa membahas UU MD3 itu," kata politisi PDIP.
Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. Setelah dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, keputusan ini kemudian disahkan oleh pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sesaat setelah meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam paripurna, Fahri Hamzah disanggah dengan interupsi dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima yang meminta rapat paripurna diskors. Hal ini diminta agar DPR menentukan waktu pembahasan revisi Undang-Undang tersebut lantaran DPR akan memasuki masa reses, Jumat (16/12) besok.
"Dalam forum ini, saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek, mohon kiranya disetujui paripurna ini diskors dulu agar ada pembicaraan antara pimpinan dan pimpinan fraksi untuk kira-kira dalam waktu yang pendek ini bisa membahas UU MD3 itu," kata Aria dalam interupsinya.
Hal senada juga diminta oleh Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia meminta supaya revisi terbatas rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diputuskan oleh DPR hari ini. Sebab, hari ini sedang ada aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR untuk mendorong RUU ASN ini disahkan.
"Di luar (DPR) ada penyuluh dan tenaga honorer yang sedang menunggu keputusan DPR. Dan sudah disampaikan Baleg, UU Revisi yang diharmonisasi Baleg untuk disahkan sebagai inisiatif DPR sehingga bisa dibahas di masa sidang berikutnya," kata Rieke dalam interupsinya.
Menanggapi permintaan tersebut, Fahri Hamzah pun meminta waktu untuk mengumpulkan pimpinan fraksi untuk berembug tentang permintaan itu. Setelah kurang dari 30 menit melakukan diskusi, Fahri kemudian memimpin sidang kembali. Ada dua kesimpulan yang bisa diambil usai dirinya berembug dengan pimpinan Fraksi.
"Setelah lobi tadi, maka usulan revisi ASN akan diterima. Dan kedua, sepakat hari ini kita langsung pada pidato penutupan sidang. Dan nantinya ada beberapa alat kelengkapan dewan yang akan bersidang di masa reses jika diperlukan rapat pengganti Bamus dalam masa reses," katanya.
"Kemudian, nanti akan ada sidang di dalam masa reses mengenai RUU ASN. Sidang dalam masa reses adalah Baleg dan Komisi XI. Dan, setelah ini kami akan menemui yang menyatakan pendapat dan unjuk rasa terkait RUU ASN," sambungnya.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan pidato Ketua DPR Setya Novanto tentang penutupan masa sidang. DPR akan memasuki masa reses, Jumat (15/12) besok dan akan kembali memulai masa sidang pada 10 Januari 2016.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Baca juga:
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
DPR kebut pembahasan revisi UU MD3
Kader diganti, PKS usul ada tambahan 1 kursi pimpinan MKD
Politikus PDIP ini harap paripurna sahkan RUU ASN
Rapat Paripurna sahkan RUU Pertembakauan jadi inisiatif DPR
Politikus Golkar berharap putusan MK perkuat program Tax Amnesty