DPR Berencana Panggil Gubernur Sumut Terkait Kasus Alat Antigen Bekas
"Minggu depan akan kami panggil Gubernur Sumut atau Pangdam dan Kapolda Sumut untuk ke Komisi IX guna mendalami lagi kasus ini agar tidak terjadi,"
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mewacanakan mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait dengan pengembangan kasus alat tes cepat antigen bekas yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Kualanamu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengemukakan hal itu di Bandara Internasional Kualanamu saat melakukan kunjungan kerja bersama sejumlah anggota Komisi IX DPR RI lainnya.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kenapa Eddy Rumpoko dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang? Usman mengatakan bahwa Eddy sudah menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi sejak Selasa (28/11) setelah mengeluh sakit sejak Minggu (26/11).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
"Minggu depan akan kami panggil Gubernur Sumut atau Pangdam dan Kapolda Sumut untuk ke Komisi IX guna mendalami lagi kasus ini agar tidak terjadi," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (28/5).
Menurut Ansory Siregar, kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas yang dilakukan oleh eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik tersebut merupakan kejahatan korporasi.
Untuk itu, dia meminta agar kasus tersebut ditangani secara tegas, seperti mencabut izin penyelenggaraan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Jalan R.A. Kartini Medan.
"Ini adalah kejahatan korporasi. Ini adalah kejahatan besar yang harus cepat ditanggulangi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.
Menurut dia, kasus itu telah mencoreng nama baik Indonesia karena terjadi di bandara internasional.
"Ini 'kan muruah Indonesia, kita harus menjunjung tinggi posisi Indonesia di mata negara lain. Jadi, ini persoalannya sudah sangat serius, bukan hanya urusan daerah karena menyangkut nama baik Indonesia, apalagi terjadi di bandara internasional," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka, yakni eks Plt. Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut berinisial DP, SP, MR, dan RN.
Baca juga:
Polisi Gerebek Layanan Rapid Test di Lapangan Merdeka Medan, Ini Penyebabnya
90 Ribu Pemudik Jalani Rapid Test Antigen di Pos Sekat Jabodetabek, 500-an Reaktif
Polisi Geledah Fasilitas Layanan Rapid Test Antigen Drive Thru di Medan
Tenaga Kesehatan Puskesmas di Tasikmalaya Dikerahkan untuk Rapid Test Antigen Santri
Kapolda Malut Cek Langsung Rapid Test Antigen di Pelabuhan Semut Ternate