DPR Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Narkotika Golongan I
Desmond menegaskan, dalam perumusannya tetap akan ada pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
Komisi III DPR RI berencana mengklasifikasi ulang ganja dari narkotika golongan I menjadi II atau III dengan merevisi Undang-Undang tentang Narkotika. Tujuannya, untuk membuat ganja menjadi legal dari sisi medis atau kesehatan.
Rencana menurunkan ganja dari narkotika golongan I itu muncul usai Komisi III melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Santi Warastuti di Ruang Banggar DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
-
Apa yang telah dilakukan UN Commission on Narcotic Drugs (CND) terkait ganja? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Bagaimana proses penghapusan ganja dari daftar obat terlarang? CND telah mempertimbangkan rekomendasi WHO sejak tahun 2018 dan menyetujui pemungutan suara secara langsung di Wina pada bulan Desember 2020.
-
Siapa yang memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat terlarang? Ke-53 Negara Anggota CND, badan pembuat kebijakan narkoba utama PBB, memilih untuk menghapuskan ganja dari Daftar tersebut.
-
Kapan ganja dan resin ganja direklasifikasi? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Dimana kue ganja tersebut ditemukan? Dari hasil kerja sama tersebut ditemukan ganja yang dicampur dengan kue seberat 278,2 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Mengapa ganja dan resin ganja direklasifikasi? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Santi adalah seorang wanita yang memperjuangkan pelegalan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.
"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Meksi berencana menurunkan ganja dari golongan I, Desmond menegaskan, dalam perumusannya tetap akan ada pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga, yaitu Menteri Kesehatan, BNN dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu lihat," kata politisi Gerindra ini.
Baca juga:
DPR Bakal Bentuk Badan Khusus Sebagai Payung Hukum Penggunaan Ganja untuk Medis
Jelaskan Terapi Senyawa Ganja Medis, Ahli Sayangkan Penerapan Terganjal UU Narkotika
Air Mata Santi Warastuti di Depan Anggota DPR Agar Anaknya Dapat Ganja Medis
Cerita Anggota DPR Biasa Makan Masakan Berbumbu Ganja
Ahli Jelaskan Cara Kerja Ganja untuk Medis, Bisa Atasi Atasi Lumpuh Otak