DPR desak Menkes sanksi tegas 4 rumah sakit tolak obati bayi Mesiya
Ada baiknya Kementerian Kesehatan merevisi kebijakan Keanggotaan Pengawas Rumah Sakit.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, tak habis pikir dengan sikap empat rumah sakit di Tangerang menolak memberikan perawatan kepada Mesiya Rahayu, bayi berusia 15 bulan, anak kelima dari pasangan Undang Misrun (42) dan Kokom Komalasari (37). Akibat penolakan itu, balita tersebut meninggal dunia.
Irma menegaskan, empat rumah sakit telah melakukan tindakan tidak manusiawi. Sebab itu, dia meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melalui dewan pengawas rumah sakit, memberikan sanksi tegas ke empat rumah sakit itu.
"Sudah seharusnya Menkes melalui dewan pengawas rumah sakit menertibkan rumah sakit yang berperilaku seperti itu. Saya nggak habis pikir, apa yang salah dengan para rumah sakit tersebut? Kok sudah tidak ada lagi rasa tanggung jawab moralnya?" kata Irma saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/9).
Irma menjelaskan hal serupa sering terjadi. Namun, masyarakat menilai kesalahan ada di BPJS padahal yang harus disalahkan, yakni rumah sakit lantaran menolak masyarakat berobat menggunakan BPJS. "Kementerian Kesehatan wajib mendukung program BPJS dengan menertibkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.
Lebih jauh, politikus NasDem ini menambahkan, ada baiknya Kementerian Kesehatan merevisi kebijakan Keanggotaan Pengawas Rumah Sakit dengan memasukkan unsur tokoh masyarakat, pengamat kesehatan maupun pengamat BPJS. sehingga diharapkan kejadian serupa tak terulang.
"Agar pengawas rumah sakit betul-betul dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang mampu memberikan sanksi jika ada RS yang menyalahi fungsinya," tukasnya.
Seperti diketahui, Misrun mengatakan, anaknya tewas setelah ditolak empat rumah sakit. Peristiwa itu berawal saat Minggu (4/9) sekitar pukul 01.00 WIB. "Anak saya demam dan muntah-muntah," tuturnya sambil menunduk, Senin (5/9) kemarin.
-
Kapan Rumah Sakit Pasir Junghuhn didirikan? Menurut keterangan pengelola, bangunan ini berdiri pada 1917 silam dan saat ini usianya mencapai 1 abad lebih.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Dimana Rumah Sakit Pasir Junghuhn terletak? Sebuah rumah sakit bergaya Belanda masih berdiri kokoh di tengah hamparan perkebunan teh di Purbasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Danone-AQUA untuk PKL di sekitar rumah sakit? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
-
Di mana rumah sakit yang diperintahkan untuk dikosongkan berada? Pasukan penjajah Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Senin di wilayah Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan, Palestina, pada Senin.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
Bayi 15 bulan di Tangerang meninggal setelah ditolak 4 rumah sakit
Jokowi diminta tindak tegas rumah sakit yang tolak pasien BPJS
DPR: Tidak sepatutnya RS menolak pasien yang datang untuk berobat
Balita-balita ini meninggal dunia karena ditolak rumah sakit
RS tak beri ambulans, pria gendong jasad istrinya 12 kilometer