DPR Dukung Penuh Kejagung, Tak Kompromi Tuntaskan Korupsi Jiwasraya-Asabri
DPR mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mega korupsi Jiwasraya. Kejagung dinilai butuh dukungan semua pihak dalam menangani skandal puluhan triliun tersebut.
DPR mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mega korupsi Jiwasraya. Kejagung dinilai butuh dukungan semua pihak dalam menangani skandal puluhan triliun tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI N. M. Dipo Nusantara mengatakan, Kejaksaan Agung tidak perlu ragu dan takut untuk menyelesaikan kasus megakorupsi itu hingga ke akar-akarnya.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Siapa yang menuding Hasyim Asy'ari melakukan asusila? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas kasus dugaan asusila.
-
Kenapa Hasyim Asyari melakukan tindakan asusila tersebut? "Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah.
-
Apa itu puasa Asyura? Puasa Asyura adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada bulan Muharram.
-
Apa keistimewaan dari puasa Asyura? Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan bahwa puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.
-
Apa keutamaan dari Puasa Asyura? Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
"DPR mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan musuh negara, sehingga tidak ada kata kompromi untuk menuntaskannya," tegas Dipo saat dihubungi, Jumat (20/8).
Dia menilai, Kejaksaan Agung sudah bekerja secara independen dan profesional, terbukti dari berjalannya proses hukum kasus Jiwasraya dan Asabri hingga ke pengadilan.
"Kedua kasus itu menjadi perhatian publik yang luas, jadi perlu keseriusan dan dukungan semua pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung terus melaporkan progres penuntasan kasus-kasus tipikor kepada Komisi III DPR, sehingga semua pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Penegakan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik, termasuk investor," kata Dipo.
Dakwaan Dibatalkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi.
Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk itu.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management
Baca juga:
Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi'
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi
Survei SMRC: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Paling Rendah
Survei SMRC: 41,2 Persen Responden Menganggap Penegakan Hukum di Indonesia Buruk
Survei SMRC: 40 Persen Responden Tak Percaya Proses Kejagung Kelola Harta Sitaan
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 19 Saksi
Tanggapan Jaksa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan.
"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8).
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.