DPR Minta Pemerintah Setop Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Ibu Kota
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif.
Pemerintah diminta melakukan moratorium penggunaan skuter listrik di jalanan ibu kota. Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim. "Sebelum diterbitkannya aturan teknis yang jelas, masyarakat dan operator layanan ini tidak boleh menggunakannya di ranah publik. Jika masih ada yang melanggar, mereka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," kata Lukman di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif.
"Jangan sampai suatu saat nanti, ketika ini sudah menjadi tren yang masif, pemerintah seperti tergagap dengan adanya kasus yang ditimbulkan dari penggunaan skuter listrik yang tanpa aturan keselamatan yang jelas," katanya.
Permintaan tersebut mengacu kepada kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna skuter listrik yang disewakan Grabwheels beberapa waktu lalu sebagai dasar bagi pertimbangan diterbitkannya aturan itu segera.
Usulan itu juga sempat dilontarkan Luqman di forum Raker dengan Kapolri beserta jajarannya. Dia merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yang mengkategorikan skuter listrik ini sebagai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dia mengatakan penggunaannya pun harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dari sisi jaminan keselamatan bagi penggunanya.
"Misalnya, ada aturan yang memuat di mana dia harus beroperasi, lalu harus ada izin yang jelas dan di mana harus didaftarkannya. Sesuai aturan keselamatan dalam berkendara roda dua, misalnya dia harus memakai helm, pelindung lutut dan sebagainya. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kecepatannya diatur. Karena jika tidak, dapat membahayakan diri penggunanya maupun pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Menanggapi usulan Luqman tersebut, Kapolri Idham Aziz dalam raker mengatakan pihak kepolisian telah dengan sigap menangkap pelaku yang menabrak enam pengguna layanan skuter listrik Grabwheels pada tanggal 10 November lalu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menanggapi masalah [skuter listrik] tersebut," katanya.
Baca juga:
Skuter Listrik akan Masuk Golongan Alat Angkut Perorangan
Grab akan Sanksi Penyewa Skuter Listrik Rp300 Ribu Jika Langgar Aturan
Temukan Pengaruh Alkohol, Sopir Camry yang Tabrak 2 Pengemudi Skuter Listrik Ditahan
Grab Beri Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Grabwheels di Sudirman
Siagakan Petugas, Grab Indonesia Cegah Grabwheels Naik ke JPO
Dishub DKI Larang Penggunaan Skuter Listrik Saat CFD