DPR minta pemerintah tindak tegas perusahaan tambang ilegal
DPR minta pemerintah tindak tegas perusahaan tambang ilegal. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin yang jelas. Sebab, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin yang jelas. Sebab, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.
"Saya minta pemerintah bertindak tegas. Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan," katanya dalam keterangannya, Senin (19/9).
Gus Irawan menanggapi laporan masyarakat terkait kasus anak perusahaan CKRA, PT Takaras Inti Lestari (TIL), yang pada Agustus mengekspor zirconium (Zr) sebanyak 400 ton, bukan berasal dari lahan yang ada izinnya.
Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Dia menyatakan, PT Tarakas memiliki izin usaha tambang di Palangkaraya hingga 2020.
"Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha ekspor hasil tambang dan mempunyai izin clear and clean (C&C)," katanya.
Menurut Gus Irawan, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). Dalam UU Minerba, kata Gus Irawan, sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengekspor hasil tambang.
Politisi Gerindra ini meminta kepolisian melakukan pengawasan pertambangan secara ketat. Aparat kepolisian jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini dieksploitasi secara ilegal.
"Kita akan panggil pemerintah untuk menjelaskan kasus itu. Sekarang kita lagi kumpul semua-data-datanya agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia mengaku kecewa kepada pemerintah karena memberikan perusahaan swasta ekspor bahan baku tambang dibanding perusahaan negara. Padahal, menurutnya, Indonesia punya Aneka Tambang (Antam) yang seharusnya diberi keleluasaan untuk melakukan ekspor.