DPR sebut Dimas Kanjeng bisa dikenakan pasal penistaan agama
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyebut pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bisa dikenakan pasal penistaan agama. Sebab, kata dia, Taat Pribadi menggunakan pelbagai simbol islam saat melakukan penggandaan uang.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyebut pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bisa dikenakan pasal penistaan agama. Sebab, kata dia, Taat Pribadi menggunakan pelbagai simbol islam saat melakukan penggandaan uang.
"Orang ini kan menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10).
Politikus PAN ini menegaskan apa yang dilakukan Taat Pribadi tersebut merupakan penyakit sosial dan harus diberantas. Dia meminta Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih waspada dan memberikan pengetahuan ke masyarakat agar tak ada lagi warga tertipu dalam kasus serupa.
"Karena ini sudah menyangkut penyakit sosial. Kalau tidak cepat diatasi akan menimbulkan gelombang baru," ujarnya.
Selain itu, Ali tak habis pikir dengan adanya fakta anggota TNI bisa termakan tipu daya dengan percaya uangnya bisa digandakan. "Siapapun termasuk jenderal, polisi, kaum intelektual, yang terlibat dalam proses penggandaan uang itu kan sangat disayangkan," ujarnya.
Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi lantaran ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap dua pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail. Ketika ditangkap di padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September lalu, baru terungkap.
Ternyata, banyak laporan yang menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang. Korbannya, sudah banyak menyetorkan uang yang nilainya mencapai ratusan miliar, hingga triliunan.