DPR Soal Perma Vonis Koruptor: Paling Penting Independensi Hakim
Tetapi, menurutnya, selain menjaga agar tidak ada perbedaan di antara para hakim dalam memberikan vonis untuk koruptor, yang paling penting adalah kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman untuk hakim dalam memvonis koruptor. Menurutnya, maksud Perma tersebut agar tidak ada disparitas perbedaan dalam penentuan vonis koruptor.
"Saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Bagaimana cara Mahfud MD dan timnya mengajukan usulan hak angket ke DPR? "Kok angket cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap," kata Mahfud kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3).
Tetapi, menurutnya, selain menjaga agar tidak ada perbedaan di antara para hakim dalam memberikan vonis untuk koruptor, yang paling penting adalah kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara.
"Dibalik semua itu yang paling penting adalah menurut kami independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara," jelas Politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara.