DPR Terima Enam Nama Calon Hakim Agung
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima enam nama calon hakim agung yang dikirimkan Komisi Yudisial (KY). Calon hakim agung tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima enam nama calon hakim agung yang dikirimkan Komisi Yudisial (KY). Calon hakim agung tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan uji kelayakan dan kepatutan hakim agung akan dilakukan pada masa sidang ini.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini proses di DPR kemudian dilakukan Komisi III penetapannya akan dilakukan setelah semua proses dilalui, fit n proper. Selambatnya tanggal 5 Februari 2020," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).
Enam nama yang dikirimkan merupakan hasil seleksi daring dengan total 75 pendaftar. Calon hakim yang lolos seleksi administrasi berjumlah 70 orang dengan rincian 44 hakim karir dan 26 non karir.
"Ini yang harus memang kami lakukan karena kebutuhan hakim agung sangat krusial," kata Puan.
MA Minta 11, KY Hanya Sanggup 6 Hakim
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, Mahkamah Agung sesungguhnya meminta KY untuk mengisi 11 calon hakim agung yang kosong. Sebelas posisi yang dibutuhkan adalah tiga hakim agung kamar pidana, empat hakim agung kamar perdata, satu hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak dan dua hakim agung kamar militer.
Serta formasi mengisi tiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung, enam hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung. Namun KY baru menyanggupi mengisi enam posisi hakim.
"Kita menyampaikan ke DPR. Kami berharap apa yang sudah dilakukan KY, DPR bisa menyetujui semuanya sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi," kata Jaja.
Enam calon hakim agung tersebut adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Pidana, Soesilo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Perdata Dwi Sugiarto, Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung RI Perdata Rahmi Mulyati, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Agama Busra, Hakim Militer Utama DILMILTAMA Militer Sugeng Sutrisno, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Tata Usaha Negara Sartono.
(mdk/noe)