DPRD tunggu SK pemberhentian Wali kota Medan
"Kami masih menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Medan nonaktif," ujar Amiruddin.
DPRD Medan masih menunggu surat pemberhentian Rahudman Harahap dari jabatan wali kota, setelah orang nomor 1 di Pemkot Medan dieksekusi jaksa. Dokumen itu juga akan menjadi dasar pengangkatan T Dzulmi Eldin menjadi wali kota definitif.
"Kami masih menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Medan nonaktif. Setelah itu baru kami agendakan penjadwalan paripurna istimewa tentang pengangkatan wali kota Medan definitif," ujar Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin di Medan, Jumat (2/5).
Rahudman yang sudah dinonaktifkan dari jabatan wali kota Medan saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia mendiami penjara itu sejak Selasa (15/4), setelah jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahudman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel saat menjadi penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu pada 2004-2005.
Mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Rahudman, kata Amiruddin, tidak menjadi penghalang pengangkatan T Dzulmi Eldin menjadi wali kota definitif. T Dzulmi Eldin merupakan Wakil Wali Kota Medan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) wali kota.
"Pimpinan Dewan dan sejumlah pimpinan fraksi, serta bagian hukum Sekretariat DPRD Medan sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan persoalan ini. Upaya hukum PK yang dilakukan Rahudman tidak menghalangi pengangkatan Eldin menjadi Wali Kota Medan definitif," jelas Amiruddin.
Dia menambahkan, DPRD Medan tidak perlu menyurati Gubernur Sumut dan Mendagri terkait surat penonaktifan itu. "Karena ini menyangkut proses hukum, yang berhak melakukan itu adalah gubernur," tukas Amiruddin.