Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua guru agama tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwatinya sendiri. Pelaku berinisial S dan MHS.
- Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi
- Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
- Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
- 2 Guru Ngaji Tersangka Asusila di Bekasi Berstatus Ayah dan Anak, Pondok Pesantrennya Ilegal
"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan, jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ngurah Wiratama, Minggu (29/9).
Dia mengatakan, hingga saat ini baru ada tiga korban yang sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus serupa.
"Sebenarnya ada tiga, namum kami masih tetap mendalami kalau apabila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya, kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut, tapi perhari ini masih tiga orang," ucapnya.
Korban Masih di Bawah Umur
Wiratama mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korbannya disertai paksaan. Termasuk melarang korbannya melaporkan perbuatan bejat kedua oknum itu ke orang lain dan orang tua korban.
"Korban ini masih di bawah umur, kita sebut umurnya 15 tahun, hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut pendalaman," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro, Sabtu (28/9).
Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji itu melapor ke polisi.