Dua Jempol dan Senyum Kuat Maruf ke Foto Brigadir J
Beberapa orang pun mencoba untuk menenangkan Kuat. Mulai dari mengelus punggungnya, hingga menepuk bagian pundak dan tangan sebelah kanan. Setelahnya, dia langsung bersalaman dengan dua orang pengacara yang mendampinginya selama persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai mendengar putusan itu, Kuat langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan dirinya. Di sana, dia langsung dihampiri sejumlah pengacaranya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Beberapa orang pun mencoba untuk menenangkan Kuat. Mulai dari mengelus punggungnya, hingga menepuk bagian pundak dan tangan sebelah kanan. Setelahnya, dia langsung bersalaman dengan dua orang pengacara yang mendampinginya selama persidangan.
Selanjutnya, dia langsung menuju ke arah pintu keluar sebelah kiri ruang sidang utama. Sambil berjalan, Kuat memberikan salam jempol ke arah media dan masyarakat yang menonton langsung.
Bahkan, Kuat juga terlihat sempat memberikan salam metal kepada barisan para jaksa penuntut umum (JPU).
Saat Kuat menuju pintu keluar sidang, Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J tiba-tiba saja berdiri dan langsung menghampirinya. Rosti menunjukkan foto anaknya tersebut.
Beda dengan terdakwa sebelumnya, seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kuat justru merespons dengan memberikan salam dua jempol sambil tersenyum.
Respons ini diberikan Kuat Maruf sambil melihat ke arah Rosti dan berjalan ke arah pintu keluar yang sudah dijaga oleh petugas.
Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).
Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
(mdk/fik)