Dua kali lolos, penjerat harimau Sumatera diringkus
Dua kali lolos, penjerat harimau Sumatera diringkus. Populasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di alam liar dipastikan terus berkurang dan terancam. Seekor lagi satwa dilindungi itu dijerat dan dibunuh kemudian dijual pemburunya.
Populasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di alam liar dipastikan terus berkurang dan terancam. Seekor lagi satwa dilindungi itu dijerat dan dibunuh kemudian dijual pemburunya.
Penjualan jasad harimau sumatera itu dibongkar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera dan Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL). Mereka meringkus seorang pemburu saat menjual bangkai harimau yang berhasil dijeratnya.
"Pelaku berinisial I alias M (59), warga Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Sumut. Dia sehari-hari bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit pada salah satu perusahaan perkebunan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Halasan Tulus, Senin (28/8).
IM mengaku memasang jerat di pinggir areal TNGL. Dia mengetahui di sekitar lokasi itu ada harimau yang sering melintas karena sering menemukan jejaknya.
Setelah 7 hari memasang jerat, serkor harimau terperangkap kemudian mati. IM menghubungi seseorang berinisial S untuk menjualnya.
Ketika transaksi berlangsung, IM langsung ditangkap di Desa Sei Serdang, Minggy (27/8). "Kita menyita barang bukti satu ekor harimau berjenis kelamin betina dalam keadaan mati," jelas Halasan.
Harimau betina yang terjerat diperkirakan berusia 13 tahun. Panjangnya 195 cm dan tinggi 85 cm.
Bangkai harimau beserta pelaku kemudian dibawa ke markas SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Sumatera di Mariendal. IM mengaku bukan baru kali ini menjerat harimau. Sebelumnya laki-laki ini sudah dua kali berhasil menjerat satwa langka itu kemudian menjualnya. Dia baru tertangkap saat aksi ketiga.
IM dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini, IM telah dibawa ke kantor BBTNGL di Jalan Selamat, Medan. Dia masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perburuan dan jual beli satwa dilindungi itu.
Perburuan terhadap harimau sumatera terus mengancam keberadaan satwa itu di alam liar. Padahal populasinya saat ini dalam status kritis. Diperkirakan hanya tersisa 300-an ekor yang hidup di habitat aslinya di Sumatera.