Dua Kurir 3,1 Kg Heroin di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup.
Dua terdakwa Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/5). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Safril.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diupah Rp2 Juta
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan sopir ojek online dihubungi Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarinya pekerjaan.
Lalu, Ewin meminta Azhar untuk menemui rekannya yang bernama Jul. Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi Jul (daftar pencarian orang) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya. Pada Rabu 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.
Saat itu Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Mereka melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan benda mencurigakan kepada Azhar. Keduanya langsung ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin. Kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk dijual. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2 juta jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya, Azhar sudah menerima upah sebesar Rp300 ribu.