Dua pejabat PDAM ditahan, diduga korupsi pasang pipa Rp 17 miliar
Kejaksaan Negeri Surabaya, menetapkan dua orang pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pipa bernilai Rp 17 miliar di tahun 2015.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menetapkan dua orang pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pipa bernilai Rp 17 miliar di tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sunarto menjelaskan, perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan senilai Rp 17 miliar melalui penujukkan langsung untuk proyek pekerjaan sambungan pipa, pemasangan serta pelelangan. Jumlah paket pengerjaannya yang menjadi rekanan, ada 34, dengan nilai bervariasi sekitar Rp 200 juta hingga Rp 365 juta.
Jumlah itu semuanya, belum sepenuhnya terbayar kepada rekanan. Karena proyek pengerjaannya tidak ada kontrak kerja. Tapi, rekanan kerja berani menagih untuk mengambil uang pengerjaan proyek. "Jadi pekerjaan itu dikerjakan terlebih dahulu, setelah selesai baru dibuatkan kontrak kerja," terang Sunarto, Seni (27/3).
"Hanya sekitar Rp 900 juta dari lima rekanan yang sudah terbayar, itupun kontrak kerja serta dokumen lainnya dibuat usai pekerjaan selesai," terangnya.
Kedua tersebut adalah seorang mantan Direktur PDAM Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sugeng Mujiadi dan Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kasubbag Litbang), Edi Pujianto.