Dua Pelaku Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau Dibekuk Polisi
Dua tersangka dengan inisial BN (27) dan RA (26) keduanya warga Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.
Polisi menangkap dua tersangka pelaku diduga menebang pohon (pembalakan liar) di hutan Cagar Alam Maninjau di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Palembayan, Kamis (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot mengatakan dua tersangka dengan inisial BN (27) dan RA (26) keduanya warga Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
Kedua tersangka ditangkap saat menebang pohon di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa ada surat izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agan menangkap tersangka," katanya dilansir Antara, Jumat (1/11).
Dia mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu meter kubik kayu rimba campuran jenis madang, mesin pemotong kayu tiga unit dan lainnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Dia menambahkan, penangkapan ke dua tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019.
Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap empat tersangka sedang menebang dan mengolah kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau di Lubuk Nyanyuak Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (24/10).
"Kita terus menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan lainnya, karena beresiko banjir dan tanah longsor," tandas dia.
Baca juga:
Polsushut Penembak Pelaku Ilegal Logging Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan di Kasus Polsushut Tembak Pelaku Illegal Logging
KLHK Beri Pendampingan Hukum Polsushut yang Tembak Mati Pelaku Illegal Logging
Pembalakan Liar dan Karhutla Ancam Rehabilitasi Orangutan di Ibu Kota Baru
Tembak Mati Terduga Perambah Hutan, Polsushut di Jember Diperiksa Polisi
Sindikat Penebangan Liar Hutan Negara Buleleng Diringkus