Dua pelaku penganiaya ahli IT ITB bekerja sebagai penagih utang
Dua pelaku penganiaya Hermansyah berprofesi sebagai debitur collector (penagih utang). Para pelaku diketahui identitasnya, yakni Edwin Hitipeuw (37) warga Sawangan, Depok dan Lauren Paliyama (31) warga Cibubur, Jakarta Timur.
Dua pelaku penganiaya Hermansyah berprofesi sebagai debt collector (penagih utang). Para pelaku diketahui identitasnya, yakni Edwin Hitipeuw (37) warga Sawangan, Depok dan Lauren Paliyama (31) warga Cibubur, Jakarta Timur.
Biasanya para pelaku beroperasi di Depok. Kini mereka mendekam di sel. Pelaku utama adalah Lauren Paliyama hingga membuat Hermansyah terluka. "Pelaku lain yang kami tangkap Edwin Hitipeuw. Mereka bekerja swasta sebagai debt collector," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kombes Kamarul Zaman, Rabu (12/7).
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam. Termasuk apa alasan utama mereka membawa senjata tajam saat bekerja.
"Nanti kami dalami soal itu. Kalau bawa senjata tajam dalam bekerja, nanti akan ada pasal tersendiri," tandasnya.
Untuk memberikan rasa aman, kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk gangguan di masyarakat. "Untuk mengantisipasi berikutnya akan ada pengawasan agar tidak terjadi hal serupa," terangnya.