Dua Saksi Ahli Bakal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di persidangan hari ini yakni dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan dua orang terdakwa.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di persidangan hari ini yakni dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Muhammad Arif Setiawan, dari UII Jogja," kata Irwan saat dihubungi, Senin (2/1).
Secara terpisah, untuk saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yakni dari ahli dari Fakultas Psikologi UI yakni Nathanael E. J. Sumampouw.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathanael dari Fakultas Psikologi UI," kata pengacara Bripka RR, Erman Umar.
Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/fik)