Dua terdakwa pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran Samarinda divonis bebas
Dua terdakwa kasus megapungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, divonis bebas majelis hakim PN Samarinda. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus megapungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, divonis bebas majelis hakim PN Samarinda. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, mengikuti persidangan yang dimulai pukul 14.40 Wita hingga 16.58 Wita. Amar putusan dibacakan bergantian Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dan 2 hakim anggota.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Di mana Candi Sambisari terletak? Candi Sambisari merupakan sebuah bangunan kuno peninggalan Hindu/Buddha yang terletak di Dusun Sambisari, Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman.
-
Bagaimana Candi Sambisari ditemukan? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, Candi Sambisari ditemukan pada tahun 1966 oleh seorang petani bernama Arjo Wiyono yang sedang mengolah tanah milik Karyoniangun. Pada saat mengolah tanah, cangkulnya membentur batu berukir yang ternyata adalah reruntuhan candi.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
Dwi diputus lebih dulu, dan divonis bebas dari semua tuduhan. Menyusul Jaffar, yang disidang mulai pukul 15.45 Wita, akhirnya juga divonis bebas majelis hakim.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," kata hakim Joni Kondolele, saat membacakan putusannya di hadapan terdakwa Jaffar, Kamis (21/12).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan semua harta dan aset yang sempat disita. Baik itu harta bergerak, maupun harta tidak bergerak.
Sontak, putusan hakim membuat ratusan orang pendukung Jaffar dan Dwi Hari Winarno, yang memadati ruang sidang, berteriak bahagia, usai hakim mengetuk palu penutup sidang. "Alhamdulillah," sebut Jaffar sambil sujud syukur.
Sementara, dimintai pendapatnya oleh hakim, jaksa Reza Pahlevi dan 2 jaksa lainnya, menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim itu. Padahal sebelumnya, mereka menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan penasihat hukum kedua terdakwa, Tedhi Hermawan, mengapresiasi dan menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Tidak terbukti di persidangan bahwa klien kami menguntungkan diri sendiri, orang lain, melakukan pemerasan, semua tidak terbukti," sebut Tedhi.
Pantauan merdeka.com selama jalannya persidangan, meski terbuka untuk umum, PN Samarinda tidak menyediakan pengeras suara, sehingga suara majelis hakim saat membacakan putusan terdengar sangat kecil, dan memancing orang di luar sidang untuk merengsek masuk, agar mendengar lebih jelas.
Kehadiran kepolisian bersenjata baik dari Brimob Polda Kaltim maupun dari Samapta Polresta Samarinda, tidak mampu membendung antusiasme pendukung kedua terdakwa, hingga akhirnya ratusan orang berada di dalam ruang sidang.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita antara lain uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya juga, Selasa (12/12) lalu, PN Samarinda juga membebaskan 2 terdakwa kasus pemerasan dan kekerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, setelah sebelumnya, dituntut 10 tahun penjara.
Baca juga:
Kejati Jatim buru tersangka baru korupsi program sosial ekonomi tahun 2008
Eks Wapres Iran divonis 63 tahun penjara karena korupsi
Ongkos penahanan 200 pangeran Saudi di hotel Ritz Carlton capai Rp 719 miliar
KPK periksa tiga tersangka pejabat tinggi terkait kasus suap
Korupsi APBD Rp 80 M, dua wakil ketua DPRD Sulbar ditahan