Dua wanita pesta sabu sama tiga pria di hotel bintang lima
Pengedar barang haram itu dipasok oleh bandar di Jakarta yang kini masih diburu oleh polisi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membekuk dua wanita berinisial FI dan NO saat tengah menikmati narkoba jenis sabu dan ekstasi, di salah satu hotel bintang lima di Kota Bandung. Kedua wanita itu ditangkap bersama tiga pria DA, RA dan ER.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ada di Jalan Asia Afrika Bandung, ditemukan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral serta alumunium foil yang masih ada sisa narkoba. Barang haram tersebut didapat dari HE, pengedar yang juga sudah diamankan kepolisian.
"Awalnya kami meringkus HE di tempat berbeda, kami pun under coverbuy untuk kemudian menangkap lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, Rabu (27/11).
Saat penangkapan terhadap tersangka HE, ditemukan 51 butir dan setengah butir narkotik jenis ekstasi yang terbungkus dalam plastik klip transparan dimasukan ke dalam kotak kaleng bekas rokok.
"Dari HE ini juga ditemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok dan satu alat penghisap sabu berupa bong tersimpan dalam tas selendang milik HE," ungkapnya.
Menurut Martinus, tersangka HE mengaku memperoleh ekstasi dan sabu dari tersangka AB di Mangga Dua, Jakarta. AB kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka melalui tes urine dinyatakan positif menggunakan benda haram tersebut. "Para tersangka positif mengandung amphetamine dan methampetamine," jelas Martin.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 51 butir dan setengah butir ekstasi terdiri 29 butir warna merah, 11 butir warna salem, 11 setengah butir warna kuning. Lalu barang bukti 14 paket sabu seberat 14 gram, dua bong, aluminium foil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ( 1) dan 127 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.