Duduk Perkara Penangkapan dr Richard Lee Atas Kasus Pencemaran Nama Kartika Putri
Yusri menegaskan penangkapan tersebut telah sesuai dengan SOP yang ada. Dia menampik adanya kekerasan saat mengamankan dr Richard Lee.
Dokter Richard Lee dijemput paksa di rumahnya kawasan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Polisi mengungkapkan penangkapan itu dilakukan karena dokter yang juga youtuber itu diduga berupaya menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dr Richard Lee diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengakses kembali akun instagram miliknya. Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
-
Apa yang dirayakan dr. Richard Lee dan istrinya? Di sana, mereka juga merayakan ulang tahun pernikahan mereka yang sudah mencapai 11 tahun.
-
Bagaimana Richard Lee bertengkar dengan Kartika Putri? Richard juga teringat akan saat dirinya bertengkar dengan Kartika Putri yang membuatnya akhirnya masuk penjara.
-
Bagaimana dr. Richard Lee menunjukkan kemesraan pada istrinya? Dokter Richard Lee juga terlihat anggun saat mendukung istrinya dalam pelukannya. Senyum mereka berdua merekah penuh kebahagiaan. Renni Effendi memeluk dr. Richard dari belakang.
-
Kenapa Richard Lee dihujat? Dirinya dianggap merendahkan individu yang senang makan di pinggir jalan dengan menggunakan istilah 'gembel'.
-
Dimana dr. Richard Lee dan istrinya berlibur? Dokter Richard Lee mengundang istrinya untuk pergi berlibur ke luar negeri.
-
Kapan dr. Richard Lee dan istrinya menikah? Richard Lee dan istrinya menikah pada tahun 2013 silam.
"Penyitaan barang bukti itu (akun Instagram dr Richard Lee) terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin. Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri.
Yusri menegaskan penangkapan tersebut telah sesuai dengan SOP yang ada. Dia menampik adanya kekerasan saat mengamankan dr Richard Lee. "Upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar, nanti saya sampaikan ke teman-teman semua, penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Yusri menerangkan, penyidik saat bertandang ke kediaman Dr Richard Lee dilengkapi dengan surat perintah. Tapi, saat itu Dr Richard Lee menolak dan melakukan perlawanan.
"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tetapi memang pada saat itu tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," papar Yusri.
Yusri mengatakan, Dr Richard Lee saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap dia.
Yusri menerangkan, Dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.
Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, untuk kasus yang dilaporkan oleh Kartika Putri kepada dr. Richard Lee sudah dilakukan upaya mediasi. Namun belum kesepakatan. Kartika juga belum mencabut laporannya tersebut di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut. Jadi sudah kita lakukan mediasi sampai dengan terakhir kita untuk panggil kembali terlapor yang di LP pertama ini, namun beralasan karena situasi sedang Covid-19. Itu alasannya," ujarnya.
Sebelumnya, detik-detik penangkapan dr Richard Lee viral di media sosial. Reni Effendi mengunggah rekaman di Instagram Stories pada Kamis (12/8/2021).
Penangkapan itu pun menimbulkan polemik bahkan pengunggah rekaman menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu berlebihan. Ia mengibaratkan dr Richard Lee diperlakukan bak pelaku kriminal atau seorang teroris.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah penyidik diduga dari Polda Metro Jaya mendatangi kediaman dr Richard Lee. Richard lantas melakukan perlawanan. Dia bersikeras tak mau dibawa ke kantor polisi. Alasannya saat itu belum ada penasihat hukum yang mendampingi. Begitupun Reni Effendi, istri Richard, yang berkali-kali meminta penjelasan kepada penyidik berkaitan dengan penangkapan Dr Richard Lee.
"Maksudnya bisa enggak Bapak jelasin? Enggak, enggak bisa saya mau jelasinnya di sini, kenapa alasannya ditangkap? Jelasinnya di sini dong, Pak karena saya berhak ini, dong menerima penjelasan kenapa alasannya ditangkap," cetusnya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Polisi: Dokter Richard Lee Sempat Tak Mau Dibawa Sehingga Ada Upaya Paksa Penangkapan
Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Ilegal Akses Akun Instagram
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Dokter Richard Lee, Ditarik Polisi Keluar Rumah
Kronologi Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi, Sang Istri Histeris
Momen Dramatis Penangkapan Dokter Richard Lee, Sang Istri Menjerit Histeris
Dokter Lee yang Berseteru dengan Artis Kartika Putri Ditangkap Polisi
Beri Hadiah Perawatan Seumur Hidup untuk Greysia/Apriyani, Ini 4 Fakta dr Richard Lee