Dugaan keterlibatan polisi dalam bisnis solar ilegal di Sumsel
Polisi menangkap dua sopir truk bawa solar ilegal. Saat diperiksa, keduanya mengaku pemilik minyak adalah anggota Polda Sumsel berinisial WR. Polisi akan memeriksa Bripka WR terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan statusnya naik jadi tersangka jika disinyalir terlibat.
Polisi menangkap dua sopir truk yang sedang mengangkut minyak solar ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat lalu. Dalam pemeriksaan, EF dan FR mengaku minyak tersebut milik anggota polisi berinisial WR dengan pangkat Bripka.
"Para tersangka bilang pemilik minyak itu adalah WR, anggota Polda Sumsel. WR akan dipanggil dulu untuk mengetahui keterlibatannya," kata Kanit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kompol Irwanto, Senin kemarin.
Barang bukti yang diamankan minyak solar ilegal sebanyak 16 ton di dalam dua truk Colt Diesel nomor polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA warna kuning. Tanki kedua truk itu telah dimodifikasi sedemikian rupa. Saat diamankan, kedua sopir tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman minyak.
Kedua sopir membawa solar ilegal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin ke Lampung. Mereka diupah Rp 700 ribu dan biaya operasional sebesar Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Kedua tersangka tidak mengetahui tujuan utamanya karena tiba di Lampung ada yang menerima lagi," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan WR saat ini bertugas di SPN Betung. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan WR.
Dalam waktu dekat, WR akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya naik jadi tersangka jika disinyalir terlibat.
"Kita panggil dulu, tapi proses pidananya masih jalan, kode etik jalan terus. Kalau memang terbukti bisa dicopot jadi polisi," ujarnya.