Dugaan Korupsi Kapal Floating Dock, Direksi PT DPS Kembalikan Uang Saku ke Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan ada 5 orang yang memberikan uang tersebut pada jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Floating Dock dengan kerugian negara Rp63 miliar itu.
Sejumlah jajaran direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) ramai-ramai mengembalikan uang 'saku' ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jaksa menerima setidaknya uang USD 6.300 atau sekitar Rp87,5 juta (kurs Rp13,900) hasil pengembalian uang 'saku' tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan ada 5 orang yang memberikan uang tersebut pada jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Floating Dock dengan kerugian negara Rp63 miliar itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Benar, ada pengembalian uang dari para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock, dengan total USD 6.300. Mereka menyebutnya uang saku saat itu," ujarnya, Jumat (19/7).
Ia menambahkan, sudah ada 5 orang yang mengembalikan uang yang disebutnya sebagai uang saku pada saat pengadaan kapal floating dock tersebut.
Ke lima orang tersebut antara lain, Slamet Riyadi, Staff Ahli Dirut PT. DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.300. Selanjutnya, Ina Rahmawati, SM Logistik PT DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.000.
Kemudian, I Wayan Yoga Djunaedi, mantan Direktur Operasional PT DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.500. Lalu ada Diana Rosa, Direktur Operasional PT. DPS. Uang yang dikembalikannya, sebesar USD 1.000.
Terakhir, Gatot Sudariyono, mantan Komisaris PT. DPS. Ia mengembalikan uang sebesar USD 1.500. "Yang bersangkutan mengembalikan paling akhir, yakni hari ini," tambah Richard.
Richard menegaskan pengembalian sejumlah uang tersebut, akan dipakai oleh jaksa sebagai barang bukti. "Nanti akan dipakai dalam persidangan sebagai barang bukti. Status mereka hingga kini masih saksi. Perkara gimana selanjutnya, ya di persidangan saja nanti," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock ini, jaksa sudah menyeret dua orang sebagai terdakwa. Diantaranya adalah mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta dan Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura. Dalam kasus ini, jaksa mendapati adanya kerugian negara senilai Rp63 miliar.
Baca juga:
Edy Rahmayadi Soal Kantor Dispora Sumut Digeledah: Mana Tahu Ada Ularnya
Gaya Mantan Bupati Kutai Kartanegara Saat Kembali Diperiksa KPK
Kasus Korupsi Pemkab Lampung Tengah, Eks Anggota DPR Mangkir Dipanggil KPK
Permainan Tender dan Mark Up Proyek di Tasikmalaya, Negara Rugi Rp4 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui
KPK Sebut Sumber Daya Alam Rentan Jadi Ajang Korupsi