Dugaan korupsi Rp 1,4 miliar, sekretaris DPRD Bontang jadi tersangka
Dugaan korupsi Rp 1,4 miliar, sekretaris DPRD Bontang jadi tersangka. Dijelaskan Muksin, dugaan proyek eskalator DPRD Bontang dengan plafon anggaran atau pagu senilai Rp 2,9 miliar pada APBD tahun 2015 itu, berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar.
Kejari Bontang menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan eskalator DPRD Bontang tahun 2015 senilai Rp 2,9 miliar. Seorang diantaranya adalah Sekretaris DPRD Bontang, FR.
Dalam kasus itu, FR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KML sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM sebagai rekanan penyedia barang, serta NGH sebagai sub kontraktor rekanan.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (10/8) kemarin, dalam ekspos kasus eskalator DPRD Bontang, di kantor Kejati Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
"Pelaksana tugas Kajari Bontang Agus Kurniawan, bersama tim penyidiknya, melaksanakan ekspose kasus di hadapan Pak Wakajati, dan para asisten, jaksa senior dan Satgasus Kejati Kaltim," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Acin Muksin, dalam keterangan dia kepada merdeka.com, Jumat (11/8).
Muksin menerangkan, dalam ekspose itu, disimpulkan 2 poin penting. Pertama, sementara menetapkan 4 orang tersangka. "Bahwa alat bukti telah terpenuhi ya, untuk menetapkan tersangka berjumlah 4 orang," ujar Muksin.
Kedua, kepada penyidik Kejari Bontang, diberikan waktu selama 10 hari sampai tanggal 21 Agustus 2017 mendatang, untuk melakukan pendalaman kasus.
"Sekaligus juga, menyempurnakan, melengkapi penyidikan, serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan," ujar Muksin.
"Selain itu juga, untuk jaksa juga melengkapi alat bukti, dan barang bukti. Hingga melakukan penggeledahan, dan juga penyidikan," tambahnya.
Dijelaskan Muksin, dugaan proyek eskalator DPRD Bontang dengan plafon anggaran atau pagu senilai Rp 2,9 miliar pada APBD tahun 2015 itu, berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar.
"Untuk FR masih sebagai Sekretaris DPRD Bontang aktif sampai dengan saat ini," sebutnya.
"Angka riil kerugian negara, masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Untuk sementara, belum dilakukan penahanan kepada keempat tersangka," tutup Muksin
Diketahui, kejaksaan mengendus dugaan kecurangan dalam proyek eskalator dengan anggaran nilai Rp 2,9 miliar, berupa mark up pengadaan barang dan jasa. Usai diselidiki, kasus itu naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2017 lalu.