Duit Rp647,9 Juta Ditemukan di Brangkas Pribadi Bupati Nganjuk
Barang bukti tersebut di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat saat operasi tangkap tangan (OTT).
Barang bukti tersebut di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Barang Bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," ujar Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Bareskrim pun langsung menjerat Bupati Nganjuk Novi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Bupati Nganjuk Novi mematok harga dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.
"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta," ujar Agus saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Agus menduga Bupati Nganjuk Novi mematok harga mutasi jabatan dengan nominal yang lebih tinggi dari temuan awal. Dia juga menduga setiap perangkat desa yang ingin mendapat jabatan harus memberi uang pelicin terlebih dahulu kepada Novi.
"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," kata dia.
Selain Novi, Bareskrim Polri juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Modus operandi yang dilakukan yakni para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka, yakni
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
2. Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
3. Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bupati Nganjuk Novi Patok Tarif Jabatan Kades Rp 15 Juta dan Camat Rp 150 Juta
Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka Terkait Jual Beli Jabatan
Kasus Bupati Nganjuk, KPK dan Polri Pertama Kali Bekerja Sama dalam OTT
Bupati Nganjuk, Ajudan dan 5 Camat Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
KPK Serahkan Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri