Dukung Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu Anak, Ini Alasan KPAI dan Komnas Perempuan
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti berharap Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Salah satu hal penting yang diatur dalam RUU ini ialah cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti berharap Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Salah satu hal penting yang diatur dalam RUU ini ialah cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
"RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ucap Retno, Rabu (29/6).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa aksi wanita ini viral di TikTok? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Apa yang dilakukan para wanita di video viral itu? Pada awal video, terlihat wanita perekam video menyoroti jalanan yang dipenuhi banyak orang di pinggir jalan. Rupanya, ia datang tepat saat ada ajang balap liar. Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut.
Selain itu, lanjut Retno, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
"Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Retno.
Apresiasi Ketua DPR Puan Maharani
Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, apa yang diperjuangkan dalam RUU KIA adalah menghadirkan generasi emas Indonesia. Tujuannya adalah menghadirkan generasi yang betul-betul optimal.
Ia pun menyinggung soal salah satu aturan, yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, DPR mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.
"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan, artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucapnya.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana," tandasnya.
Disahkan Besok
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022 besok. Kata Puan, pendidikan dan pemberdayaan para ibu dalam membesarkan anak sangat penting, terutama pada masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.
"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujar Puan.
Dia berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar, sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, RUU KIA adalah demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. DPR berkeinginan agar RUU KIA ini bisa segera rampung.
"Tentu Mbak Puan juga sudah tegas memberi pernyataan, DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga," jelas Willy.
(mdk/yan)