Dukung Perpres Pendanaan Pesantren, Pemkot Tangsel Gandeng Inspektorat & Kejaksaan
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pilar berjanji akan sangat berhati-hati dalam menetapkan hibah pendanaan buat pesantren-pesantren.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menyambut baik Peraturan Presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Perpres 82 tahun 2021.
"Alhamdulillah kalau Pak Jokowi concern, dan memberikan dorongan. Artinya seluruh forkopimda sepakat, karena keputusan Presiden, tinggal kita jalani dengan baik dan benar sesuai aturan," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dikonfirmasi, Sabtu (18/9).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Dimana Pondok Pesantren Langitan berada? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pilar berjanji akan sangat berhati-hati dalam menetapkan hibah pendanaan buat pesantren-pesantren yang ada di Tangsel.
"Nanti kita lihat peraturannya seperti apa dari peraturan tersebut. Kalau misalnya dimungkinkan, kita punya beberapa pesantren besar di Tangsel. Tapi perlu kehati-hatian juga prosesnya seperti apa. Jangan sampai ada kejadian-kejadian sebelumnya," terang Pilar.
Menurut Pilar, pemberian hibah pendanaan pesantren itu, nantinya akan melibatkan inspektorat dan kejaksaan agar pemberiannya juga tepat sasaran dan diawasi ketat oleh institusi hukum lainnya.
"Langkah antisipasinya harus benar-benar melibatkan Inspektorat, Kejaksaan. Biar benar-benar sesuai aturan. Seperti yang dilakukan sama kita. Seperti bantuan-bantuan kaya BTT, santunan kematian, bansos disabilitas, itukan kami melibatkan BPKP dan Kejaksaan. Dan metode seperti apa jangan sampai ada pihak-pihak yang enggak bertanggung jawab," jelas Pilar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak mengaku sangat mendukung penuh kebijakan Pemerintah melalui Perpres tersebut. Menurut dia, selama ini Pondok pesantren sangat mandiri dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang mengedepankan moral dan pengetahuan agama.
"Sangat mendukung terbitnya Perpres itu, karena dengan cara itu pesantren bisa berkembang jauh lebih maju lagi," kata Abdul Rojak.
Rojak mengaku, saat ini 75 Pondok Pesantren yang ada di Tangsel, sangat mandiri dalam mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Rojak menerangkan, selama ini Ponpes di Tangsel, hanya mengandalkan anggaran dari santri, wali santri dan pihak - pihak donatur dalam mendukung kemajuan pengembangan lembaga pendidikannya.
"Bantuan Ponpes selama ini hanya mandiri dari Ponpes, dari santri dan wali santri. Dan sangat diharapkan dana meskipun kemandirian Ponpes sudah teruji," ucap dia.
Tentu dengan bantuan APBD kata Rojak, Ponpes bisa mengembangkan infrastruktur gedung asrama, sarana prasarana belajar, laboratorium bahasa, olahraga dan ruang - ruang kelas.
"Dikita ada 75 Pondok Pesantren modern," jelas Rojak.
(mdk/lia)