Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara
Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Aipda Abdul Kholik, personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumut, terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Abdul Kholik dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (19/4). Majelis menyatakan dia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Gosen.
Beberapa waktu sebelumnya, majelis hakim telah terlebih dahulu menghukum rekan Abdul Kholik, Aiptu Mansyur, yang terlibat dalam kasus peredaran ekstasi ini. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar kedua anggota kepolisian itu dihukum masing-masing 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dan JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir, konsultasi dulu ke pimpinan," ujar Randi seusai persidangan.
Aipda Abdul Kholik ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM, Medan, pertengahan Juli 2016 lalu. Dia diringkus berdasarkan keterangan dari Aiptu Mansyur, personel Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, beberapa bulan sebelumnya (Maret 2016).
Aiptu Mansyur ditangkap bersama seorang adiknya bernama Sulaiman. Dari tangan mereka disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan Mansyur, keterlibatan Abdul Kholik diketahui. Dia turur mengedarkan pil ekstasi itu di Kota Medan.
Baca juga:
Polisi belum telusuri sepak terjang Bripka Anam di bisnis narkoba
Sebelum ditembak, Bripka Khairul Anam diperingatkan tak main narkoba
Edarkan sabu, anggota Polresta Samarinda dibedil Propam Polda Kaltim
Transaksi sabu, Aipda Mardiansyah tersenyum 'cuma' divonis 10 tahun
Jadi pengedar narkoba, anggota Polsek Tinggi Moncong dibekuk
Terlibat narkoba, Wakapolsek Balongbendo menangis di persidangan
Divonis 2 tahun bui karena narkoba, Wakapolsek Balongbendo menangis
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.