Edarkan kokain, seorang bule dan 2 wanita di Denpasar diringkus polisi
Tiga tersangka pengedar kokain diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar. Ketiganya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Brandon, sementara dua sisanya adalah WNI bernama Remi dan Bena.
Tiga tersangka pengedar kokain diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar. Ketiganya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Brandon, sementara dua sisanya adalah WNI bernama Remi dan Bena.
Terungkapnya komplotan pengedar tersebut, berawal informasi dari masyarakat bahwa Bena sering memakai sekaligus mengedarkan kokain. Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya Bena ditangkap di tempat Indekosnya di Jalan Intan Permai, Kerobokan Denpasar, Sabtu (4/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kenapa Denpasar mendapatkan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha? Penghargaan diterima Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara mendapat penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya memimpin dan mengembangkan Denpasar menjadi pusat perkotaan berkelanjutan dan berkualitas.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket kokain dari kantong celana yang dipakai Bena, dua paket dari dalam pembalut wanita yang baru dan satu paket di dalam bantal. Total empat plastik berisi kokain dengan berat 2,98 gram.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Bena) mengaku mendapat barang berupa kokain tersebut dari temannya yang bernama Remi," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolresta, Kamis (9/8).
Selanjutnya Polisi pada Jumat (3/8) sekitar pukul 23.00 WITA, menggerebek indekos Remi di Jalan Mataram, Kuta, Badung, Bali.
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar indekos tersangka Remi, ternyata ada Brandon yang merupakan kekasih Remi. Ketika polisi menggeledah, ditemukan 13 paket kokain dari dompet di dalam kardus di atas lantai kamar, dengan berat 11,6 gram.
Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang yang bernama Made, di Jalan Legian, Kuta Badung, Bali, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Brandon mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 40 juta dari Made. Kemudian keduanya memberikan kokain kepada Bena untuk diedarkan dengan upah Rp 12 juta, setelah kokain tersebut laku.
"Tersangka Bena mengaku baru sekali ini membeli kokain dari Remi dan Brandon. Sementara Brandon sudah 5 tahun menggunakan kokain," jelas Kapolresta.
Otak tersangka kasus ini adalah Brandon. Selain memakai barang haram tersebut, Brandon juga mengedarkan kepada para wisatawan mancanegara.
"Brandon ini sudah empat tahun tinggal di Bali. Bradon ini pengedar dan jual beli khusus kokain. Dia membeli kokain sebesar Rp 40 juta kepada Made. Kemudian diecerkan kembali pada wisatawan mancanegara, iya modusnya siapa yang membutuhkan dia berikan," ujar Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi tangkap bandar sabu 1,2 kilogram di Pekanbaru
Geledah rumah SC, polisi sita 29 kg ganja di kolong ranjang
Divonis 8,5 tahun penjara karena edarkan sabu, AKP Heru menangis
Ini barang bukti sabu usai penggerebekan di perumahan Metland Cipondoh
Gerebek pabrik narkoba di Cipondoh, sabu senilai Rp 11 miliar disita polisi
7 Mahasiswa di Makassar jadi pengedar narkoba, dikendalikan seorang narapidana