Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Lari dari Tanggung Jawab
Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah dan didukung lewat semua bukti yang dihadapkan ke majelis hakim di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah dan didukung lewat semua bukti yang dihadapkan ke majelis hakim di persidangan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di Kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," tutur Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Menurut Edhy, pihaknya akan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada 9 Juli 2021 nanti. Terlebih dalam poin yang memberatkan tuntutan, dia mekankan bahwa tidak sepenuhnya mengetahui apa yang dilakukan oleh bawahannya.
"Saya juga tahu pas di persidangan ini, bagaimana saya mengatur permainan menyerahkan orang kalau saya mau korupsi, banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Anda lihat saja di perizinan-perizinan banyak, dari awal bisa lakukan itu," jelas dia.
Terlebih, lanjut Edhy, dirinya memiliki pengalaman lima tahun menjadi Ketua Komisi IV DPR. Yang jelas, tidak ada hal yang ditutup-tutupi selama proses hukum kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur tersebut.
"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi, saya hanya bicara fakta. Kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat, niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani," Edhy menandaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu USD dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. Dia dinilai telah terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," lanjut jaksa.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Yang memberatkan adalah, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," jaksa menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Hari Ini, Edhy Prabowo Hadapi Tuntutan Perkara Suap Ekspor Benur
Edhy Prabowo Mengaku Beli Barang Mewah hingga Tanah Hasil Nabung Sebagai Anggota DPR
Jalan Panjang Larangan Ekspor Benih Lobster, dari Polemik Hingga Kasus Korupsi
Edhy Prabowo Tolak Disebut Foya-Foya di Hawaii: Saya Kira Wajar Hibur Istri