Edhy Prabowo Soal Vonis 5 Tahun Penjara: Saya Sedih Hasil Ini Tak Sesuai Fakta
Edhy mengaku dirinya sedih mendengarkan hasil persidangan yang dianggap oleh dirinya tak sesuai dengan apa yang terpapar selama persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun dan denda Rp400 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih benur lobster.
Merespon vonis tersebut, Edhy mengaku dirinya sedih mendengarkan hasil persidangan yang dianggap oleh dirinya tak sesuai dengan apa yang terpapar selama persidangan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy saat ditemui usai sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7).
Namun demikian, Edhy memutuskan untuk berpikir selama tujuh hari, sebelum menentukan sikap menerima putusan tersebut atau mengambil langkah upaya hukum banding.
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih waktu berpikir. Terima kasih," tutur Edhy.
Sebelumnya, Hakim Ketua Albertus Usada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Dengan menyatakan Edhy terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.
Dari vonis tersebut, Albertus menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.
Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani masa pidana. Seluruh hukuman tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Benur
Kasus Suap Benih Lobster, Bos PT ACK Siswadhi Pranoto Loe Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp9,68 M dan USD 77.000
Edhy Prabowo Hadapi Vonis Hari Ini, KPK Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Sebut Prabowo Subianto Sosok Ayah dalam Pleidoi, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan
ICW Kritik Tuntutan 5 Tahun Edhy Prabowo: KPK Era Firli Enggan Keras ke Politisi