Eks Anak Buah Ungkap Dipecat Nurdin Abdullah Usai Tolak Menangkan Tender Terdakwa
Jumras mengungkapkan terdakwa dan Ferry Tanriadi meminta kepada dirinya untuk memenangkan proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan. Jumras mengungkapkan proyek tersebut diminta oleh Agung Sucipto dan Ferry Tanriadi karena sudah membantu pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras dalam sidang terdakwa Agung Sucipto kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jumras dihadirkan JPU KPK karena sempat bertemu dengan sejumlah kontraktor langganan Nurdin Abdullah.
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumras mengungkapkan pertemuannya dengan sejumlah kontraktor di Cafe Baber Shop yang difasilitasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman pada 19 April 2019. Andi Sumardi Sulaiman sendiri merupakan kakak Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Saya ditelepon Pak Andi Sumardi yang waktu itu masih menjabat kepala Bappeda untuk ketemu di kafe Baber Shop. Di situ ada Pak Agung, Pak Fery (Tanriadi), Andi Irfan Jaya, dan Pak Andi Sumardi untuk membicarakan proyek jalan Palampang - Munte - Botolempangan," ujar Jumras saat sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (24/6).
Andi Irfan Jaya sendiri merupakan terpidana kasus korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jumras mengaku tidak menyangka dua orang kontraktor itu akan datang.
"Saya tidak menyangka Agung dan Ferry datang ke Barber Shop itu yang mulia," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Jumras mengungkapkan terdakwa dan Ferry Tanriadi meminta kepada dirinya untuk memenangkan proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan. Jumras mengungkapkan proyek tersebut diminta oleh Agung Sucipto dan Ferry Tanriadi karena sudah membantu pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel.
"Pak Agung dan Ferry ini meminta bantuan, karena mereka punyak proyek jalan di Bulukumba-Sinjai, Sidrap dan Soppeng," kata dia.
Permintaan Agung dan Ferry pun ditolak oleh Jumras yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Sulsel. Akibat penolakan tersebut, dirinya pun sampai dicopot jabatan meski baru dilantik.
"Saya tolak pak (permintaan terdakwa dan Ferry). Hari Jumat saya dilantik, Minggunya saya langsung dipecat," tuturnya.
Pencopotan tersebut dilakukan Nurdin Abdullah, karena dirinya dituduh oleh Agung dan Ferry meminta fee. Padahal, dirinya tidak meminta fee, tetapi ada pejabat Kemendagri.
"Saya dilaporkan (dituduh) meminta fee. Padahal yang saya sampaikan ada orang dari pusat meminta fee. Gara-gara itu saya langsung dipecat," bebernya.
Sekadar diketahui, Jumras merupakan sosok yang mengungkap adanya pengaturan pemenang tender. Bahkan pada tahun 2020, DPRD Sulsel menggelar Hak Angket terhadap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah karena nyanyian Jumras.
Baca juga:
Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK
KPK Rampungkan Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah, KPK Telah Periksa 6 Saksi di Polda Sulsel
KPK Perbolehkan Warga Ibadah di Masjid yang Disita Terkait Perkara Nurdin Abdullah
KPK Sita 6 Aset Tanah Milik Nurdin Abdullah di Maros Sulsel
Nurdin Abdullah Suruh Anak Buah Petik Rp2,5 Miliar Duit Suap dari Kontraktor