Eks auditor BPK akui taruh titipan jam mewah di ruangan Rochmadi Saptogiri
"Kemudian ada konfirmasi ke ruangan?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Ali Fikri kepada Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).
Terdakwa penerima suap sekaligus mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku pernah memberikan titipan dalam bentuk tas kecil berisikan jam tangan merek Rollex kepada rekannya sesama auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Jam tangan tersebut diperoleh dari rekan Ali, Apriyadi Malik sebagai pengusaha.
Ali mengatakan jam tangan tersebut kemudian diletakan di ruang kerja Rochmadi. Usai menaruh bingkisan tersebut, Ali bergegas mengonfirmasi kepada Rochmadi.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Kemudian ada konfirmasi ke ruangan?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Ali Fikri kepada Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).
"Saya konfirmasikan. Sudah saya taruh di ruangan bapak. Oh ya udah mas," ujar Ali menirukan pernyataan Rochmadi.
Jaksa penuntut umum juga menelisik uang yang juga diterima Rochmadi dari Yaya. Sebab, dalam keterangan Rochmadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, ia mengaku Ali Sadli menaruh bingkiaan berisi jam tangan serta uang. Namun keterangan itu dicabut olehnya dengan alasan lelah dan kaget.
"BAP nomor 15 dan 17 pernah ada katerangan yang anda cabut. Peristiwa 19 Mei ada Rp 200 juta dari Ali atau Jarot. Jawaban saudara, 'Ya benar dari A. Sadli. Ketika kami berpapasan di koridor lantai 4. Ali bilang 'Pak ada titipan.' Saya bilang 'Ya'. Bungkusan itu saya lihat, saya masukkan ke brankas," kata jaksa membacakan BAP Rochmadi.
"'Ada sisa uang perjalanan dinas ada yang tidak terpakai, sementara sebagian lainnya belum dapat saya jelaskan. Di antara ada uang yang diberikan oleh Ali Sadli yang diletakkan di bawah tempat tidur', pernah?" tanya jaksa ke Rochmadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli dalam persidangan pekan lalu.
Namun Rochmadi membantah pernah menerima uang tersebut. "Kalau itu (titipan) terkait jam pernah. Kalau uang tidak," ujarnya.
Kemudian Rochmadi menjelaskan alasan keterangan dalam BAP itu dicabut. Menurutnya, dia memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam keadaan merasa panik dan tertekan secara psikologis karena diperiksa selama 24 jam.
"Saya terlintas itu saya katakan biar cepat selesai, tapi setelah saya ingat terakhir, saya terima uang perjalanan dinas," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini dua auditor BPK-RI Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap. Rochmadi selaku auditor utama BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 240 juta. Uang tersebut disinyalir guna mempengaruhi pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT atas laporan keuangan tahun 2015 dan semester I tahun anggaran 2016.
Sementara terdakwa lainnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.
Atas perbuatannya itu, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 10.519.836.000. Dia didakwa Pasal 12 B undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ali juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melanggar Pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Eks auditor BPK ajukan JC atas kasus suap opini Kemendes PDTT
Tak punya waktu, alasan eks Auditor BPK tak lapor harta kekayaan
Terdakwa penerima suap klaim tak tahu soal uang titipan dari Kemendes
Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK
Begini proses auditor utama BPK-RI dapat 'uang transport' dari Kemendes