Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK
Jumras mengungkapkan dirinya mengenal Ardian berdasarkan arahan dari staf mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Jumras mengaku pada saat bertemu dengan Ardian, tidak ada pembahasan soal fee tersebut dan hanya meminta proposal.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dilakukan kontraktor Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dalam sidang tersebut terungkap ada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari dana alokasi khusus (DAK) yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar.
Sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras serta sopir terdakwa, Nuryadi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Saat memberikan kesaksian, Jumras secara mengejutkan menyebutkan seorang pejabat Kemendagri bernama Ardian yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari DAK yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar. Bahkan dalam kesaksiannya di persidangan menyebutkan Ardian mengejar dirinya terkait fee 7,5 persen tersebut.
Terungkapnya nama Ardian tersebut berawal saat Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino mencecar Jumras terkait pengurusan anggaran di Jakarta. Alasannya, Jumras mengaku dirinya ke Jakarta untuk mengurus DAK sebesar Rp80 miliar yang didapatkan Sulsel dari pemerintah pusat.
"Saudara mengurus itu di Jakarta yang proyek Palampang-Munte itu? Nah apa hubungannya ini?" tanya Ibrahim.
Jumras menjelaskan ada seseorang yang bisa membantu agar Sulsel bisa mendapatkan DAK sebesar Rp80 miliar. Namun orang itu meminta fee sebesar 7,5 persen. Mendapatkan penjelasan tersebut, Ibrahim kembali menanyakan siapa orang di Jakarta yang membantu menguruskan dan meminta fee tersebut.
"Siapa yang menguruskan?" kata Ibrahim.
"Salah satu seorang direktur di Kemendagri pak," ungkapnya.
"Siapa namanya?" tanya lagi Ibrahim.
"Pak Ardian," tuturnya.
"Salah satu direktur di kementerian meminta fee," tanya hakim.
"Iya pak," ujar Jumras.
Jumras mengungkapkan dirinya mengenal Ardian berdasarkan arahan dari staf mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Jumras mengaku pada saat bertemu dengan Ardian, tidak ada pembahasan soal fee tersebut dan hanya meminta proposal.
"Tapi saat DAK tersebut cair, tiba-tiba saya ditagih (fee 7,5 persen)," paparnya.
Hakim Ibrahim kembali menanyakan terkait fee yang diminta oleh pejabat Kemendagri.
"Salah satu direktur di Kemendagri meminta fee?" tanya ulang Ibrahim.
Jumras menegaskan kembali kesaksiannya bahwa ada salah satu direktur di Kemendagri meminta fee. Bahkan Ardian pernah datang langsung ke Makassar untuk menagih fee 7,5 persen tersebut.
"Saya pusing yang mulia karena ditagih terus, padahal saat pertama tidak ada itu (pembahasan) fee. Tiga kali saya dihubungi ditagih itu yang mulia," ungkapnya.
Jumras mengungkapkan dirinya tiga kali berkomunikasi dengan Ardian, yakni dua kali bertemu dan satu kali berbicara lewat video call.
"Saya ditelepon, dia (Ardian) menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dua kali ketemu saya, satu kali lewat video call," tuturnya.
Selain bertemu, Jumras mengaku juga sering didatangi oleh orang suruhan Ardian untuk menagih kembali fee. Padahal saat itu dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Sementara JPU KPK, M Asri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui akan munculnya nama pejabat Kemendagri yang meminta fee dari DAK. Alasannya, konten pemeriksaan kasus tersebut tidak mengarah pada permintaan fee oleh pejabat Kemendagri.
"Karena konten pemeriksaan kita tidak mengarah ke sana. Pak Jumras ini saksi yang tidak ada dalam berkas perkara, kemudian JPU memanggil karena itu sangat penting," ucapnya.
Meski demikian, kata Asri, pihaknya akan mendalami keterangan Jumras di persidangan terkait adanya pejabat Kemendagri yang meminta fee 7,5 persen. "Nama-namanya juga sudah disebut dan itu akan kita dalami," tutupnya.
Baca juga:
KPK Rampungkan Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
KPK Perbolehkan Warga Ibadah di Masjid yang Disita Terkait Perkara Nurdin Abdullah
Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah, KPK Telah Periksa 6 Saksi di Polda Sulsel
KPK Sita 6 Aset Tanah Milik Nurdin Abdullah di Maros Sulsel
Nurdin Abdullah Suruh Anak Buah Petik Rp2,5 Miliar Duit Suap dari Kontraktor