Eks bos Bank Century Robert Tantular divonis 1 tahun penjara
Robert menyatakan banding atas putusan tersebut.
Mantan bos Bank Century Robert Tantular akhirnya di jatuhi vonis pada pembacaan putusan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (18/5). Robert dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan Robert terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 6 UU TPPU. "Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di Gedung PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (18/5).
Adapun harta yang disita yaitu sejumlah bangunan, uang sebesar USD 16,5 juta di Bank Jersey Inggris dan uang kurang lebih Rp 800 juta. Hakim juga mengembalikan Mal Serpong Plaza milik Robert sebab tidak terbukti adanya unsur TPPU.
Pengacara hukum Robert, Olan Pangabean di luar ruang persidangan mengatakan tidak terima dengan putusan hakim ini. Dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pasti banding karena keberatan atas keputusan keputusan" ujar Olan Pangabean.