Eks Bupati Lampung Tengah Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi di Dinas PUPR
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, juga menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada pembacaan putusan kasus korupsi terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (5/7).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Apa fungsi utama Bendungan Batutegi di Lampung? Dilansir dari situs dsdan.go.id, Bendungan Batutegi ini menjadi bendungan yang bisa multipurpose atau fungsi lebih. Bendungan tersebut digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang menjadi penyedia bahan baku air minum untuk kota Lampung dan sekitarnya.
-
Di mana lokasi batu lesung yang dipercaya membawa berkah di Lampung Barat? Salah satu yang terkenal adalah batu lesung di Desa Luas, Kecamatan Batu Ketulis.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kenapa Jokowi mengunjungi Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
Dia menilai terdakwa Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12b UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia.
Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi 'fee' proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.0140.000 miliar.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar, lanjutnya, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa dalam hak politiknya juga dicabut selama dua tahun," kata dia lagi.
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, juga menyatakan pikir-pikir.
KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar.
Total Rp95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga:
Berkas Rampung, Eks Bupati Lampung Tengah Segera Disidang
Laporan Telah Dicabut, MKD Hentikan Kasus Azis Syamsudin
Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD DPR Terkait Kasus DAK Lampung Tengah
Terbukti Terima Suap, Eks Ketua DPRD DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
KPK Periksa Tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dan Risyanto Suanda
Wagub Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK